Senin, 10 Desember 2012

penataan guru


1.       Permasalahan


Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditemukan berbagai permasalahan terkait dengan pengelolaan guru, antara lain mengenai penyiapan, pengangkatan, penempatan, penugasan, pemindahan, pembinaan dan pengembangan, pemberhentian, pemberian penghargaan dan pelindungan. Beberapa komponen permasalahan yang menjadi topik pengkajian ini diantaranya, sebagai berikut:


a.    Penyiapan Guru
1)        Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) belum secara maksimal menghasilkan lulusan berkarakter pendidik, mengajar secara tekstual, berorientasi pada ujian, dan belum mengarah kepada proses pendidikan watak.
2)        Kualitas layanan pendidikan di LPTK sangat beragam dan belum memenuhi standar lembaga pendidikan guru profesional yang berdampak pada rendahnya mutu pendidikan seperti dinyatakan dalam hasil studi internasional TIMS, bahwa pendidikan di Indonesia masih berorientasi pada ingatan/menghafal bukan pada pengembangan logika berpikir dan kemampuan pemecahan masalah.
3)        Penyelenggaraan pendidikan guru di LPTK belum dirancang untuk memenuhi kebutuhan guru secara regional dan nasional sehingga mengakibatkan kelebihan untuk guru bidang tertentu tetapi kekurangan untuk bidang studi lainnya.

1)        Sistem rekruitmen guru belum berbasis kebutuhan lapangan, berlebih di kota dan kekurangan di pedesaan.
2)        Pengangkatan guru sarat dengan KKN, tidak transparan, bersifat primordial kedaerahan, dan dikooptasi oleh kepentingan politis penguasa.
3)        Banyak guru yang diangkat tidak sesuai dengan persyaratan standar minimal kompetensi guru.
4)        Rekrutmen guru honorer di sekolah negeri masih dominan dan menimbulkan banyak masalah meskipun ada larangan untuk merekrut guru honor.

1)        Distribusi guru yang tidak merata terutama guru mata pelajaran, terkonsentrasi di kota sehingga kewajiban jam mengajar guru minimal 24 jam tidak dapat dipenuhi.
2)        Distribusi guru mengalami kesulitan antarkota dan antarprovinsi karena merupakan aset daerah.
3)        Karena terbatasnya guru di daerah pedesaan dan terpencil, masyarakat terpaksa merekrut guru yang tidak memenuhi kualifikasi standar nasional.
4)        Sistem perekrutan dan model tes CPNS tidak sesuai jabatan fungsional guru.
5)        Terjadi politisasi dan komersialisasi dalam penempatan guru/PNS

1)        Pembinaan karir guru tidak jelas, belum terpadu antara kebijakan pusat dan daerah serta tidak dilaksanakan secara berkesinambungan.
2)        Menyamakan jabatan fungsional guru dengan pegawai PNS biasa tidak kondusif untuk meningkatkan kinerja guru.
3)        Ego kedaerahan dalam mutasi guru masih dominan akibat ketatnya sistem penganggaran dalam APBD.
4)        Terbatasnya kuota sertifikasi guru.
5)        Belum optimalnya fungsi Musyarawah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dalam pembinaan kompetensi guru.
6)        Tidak ada evaluasi, analisis, dan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan guru.

2.       Hasil  Pembahasan

Sistem desentralisasi dan perundang-undangan yang mengatur permasalahan kebijakan pengelolaan guru perlu fleksibel dan tepat sehingga beberapa permalahan yang terkait dengan peran pemerintahan dapat diminimalisasi. Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan desentralisasi dimaksud adalah (a) kebijakan desentralisasi yang berlebihan, (b) peningkatan mutu pendidikan terhambat karena manajemen guru yang terkendala oleh desentralisasi, (c) distribusi guru terkendala pelaksanaan desentralisasi, dan (d) pengelolaan guru belum dilakukan dengan baik, seperti dalam sistem kepegawaian seolah-olah ada 2 sistem, yakni sistem kepegawaian pusat dan sistem kepegawaian daerah, yang mengakibatkan terganggunya upaya pemerataan dalam penempatan guru.
Berberapa solusi pemecahan persoalan tersebut dapat dikemukakan, antara lain (a) sentralisasi wilayah, urusan manajemen kepegawaian guru dinyatakan sebagai urusan provinsi. Opsi ini sejalan dengan rencana penguatan fungsi dan peran provinsi, (b) desentralisasi parsial, urusan manajemen kepegawaian guru didesentralisasikan kepada pejabat karir tertinggi di bawah pengawasan cabang komisi Aparat Sipil Negara (ASN) provinsi. Opsi ini sejalan dengan konsep RUU ASN. Berdasarkan permasalahan dan solusi maka akan berimplikasi dalam hal (a) Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, dengan memberi wewenang provinsi dalam manajemen guru, dan (b) Penyesuaian dengan UU baru yang mengatur tentang kepegawaian bagi guru  sebagai perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dalam UU Nomor  43 Tahun 1999.
Permasalahan guru honorer, bahwa banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi tetapi belum diangkat sebagai pegawai negeri. Perlu ada penanganan khusus, yakni (a) melalui pengangkatan guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan, dan (b) perlu adanya pembenahan dan atau penyempurnaan regulasi menyangkut penghargaan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdikan dirinya. Hal ini berimplikasi pada sistem sentralisasi atau desentralisasi dalam hal kewenangan penanganannya sehinggaa perlu upaya penyelesaiannya secara baik.
Disamping itu, adanya perhatian terhadap sekolah madrasah swasta dan sekolah swasta umum masih rendah atau kurang. Sebab, kenyataannya di daerah terdapat 90% madrasah swasta dan 60% sekolah swasta yang belum tersentuh oleh pengambil keputusan dibidang pendidikan sehingga orientasi kebijakan hanya pada sekolah negeri saja. Mengatasi hal ini, perlu memasukan materi aspek sekolah swasta dalam prajabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) pejabat struktural. Implikasinya, perlu penyesuaian Kurikulum Diklat Pembinaan PNS.
Berdasarkan sistem pengelolaan guru maka urusan kewenangan menurut PP Nomor 39 tahun 2007 paling tidak dapat dikelompokkan atas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten, dan kota sesuai bidang yang ditangani, sebagai berikut:
a.      Kewenangan Pemerintah Pusat

Dalam hal penyiapan calon guru, yakni bagaimana memperoleh calon guru profesional yang tepat sesuai kebutuhan. Tentu saja, pemenuhan calon guru ini dilakukan oleh perguruan tinggi dengan menerima mahasiswa calon guru sesuai kuota nasional sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari jika dilakukan penerimaan secara berlebihan. Pemerintah dalam hal ini pun perlu menetapkan LPTK penyelenggara seperti penyelenggara pendidikan guru sekolah dasar strata satu. Dengan demikian, perlu penentuan kurikulum dalam penyiapan guru yang sesuai dengan standar kelembagaan LPTK.

Dalam hal pengangkatan dan penempatan guru di satuan pendidikan maka pemerintah pusat perlu mengangkat dan menempatkan guru baru atau mutasi guru lama secara baik. Perlu memperhatikan peta nasional kebutuhan guru baru termasuk perlunya memperhatikan hasil seleksi nasional penerimaan calon guru baru yang tidak ditumpangi berbagai kepentingan politis. Dengan kata lain, pengangkatan pertama guru baru harus sesuai dengan peta kebutuhan nasional.

Masalah penugasan guru dalam satuan pendidikan, pemerintah perlu memperhatikan sehingga pemberian tugas profesional guru dapat dilakukan secara tepat. Pemerintah pusat perlu memperhatikan sistem dan harus memiliki sistem penugasan guru secara nasional dan sistem kendali mutu nasional sebagai wadahnya.

Pembinaan dan pengembangan profesional guru yang menjadi urusan pemerintah pusat perlu dilakukan secara terencana dan terprogram selama seorang guru bekerja secara profesional sehingga upaya pembinaan dan pengembangan pun semata-mata mengarah kepada profesi guru secara berkelanjutan sepanjang kariernya. Pemerintah dalam hal ini Balitbang perlu memiliki sistem pengembangan profesional guru. Memberikan wadah sebagai sarana dan wahana berpikir maju untuk pengembangan profesinya dalam konteks kelembagaan. Disamping itu, pemerintah pusat perlu memiliki urutan jalur karier guru secara nasional.

b.         Kewenangan Pemerintah Provinsi
Dalam hal penyiapan calon guru, yakni bagaimana memperoleh calon guru yang tepat sesuai kebutuhan profesionalismenya. Pemerintah provinsi perlu mengadakan kemitraan dengan LPTK yang memiliki tanggung jawab dalam penyiapan calon guru ketika calon guru masih mengikuti pembelajaran. LPTK dan pemda provinsi perlu menyiapkan calon guru yang memiliki jiwa memimpin termasuk memiliki jiwa apresiasi yang tinggi dalam memahami suatu persoalan khususnya bagi calon guru pemula.

Pengangkatan dan penempatan guru di satuan pendidikan. Bagaimana mengangkat dan menempatkan guru baru/mutasi guru lama secara baik? Mencakup masukan peta kebutuhan calon guru perprovinsi, peta kebutuhan guru baru provinsi, dan peta penempatan guru baru untuk kabupaten/kota.

Penugasan guru dalam satuan pendidikan. Terkait dengan bagaimana memberi tugas profesional guru secara tepat, meliputi penugasan guru pada jenjang pendidikan per kabupaten/kota, supervisi induksi guru baru. Dalam hal Pembinaan dan pengembangan guru profesional perlu diupayakan bagaimana memelihara dan meningkatkan profesionalitas guru secara berkelanjutan sepanjang karier. Urusannya, meliputi kelembagaan pelatihan profesional guru, program pelatihan profesional tahunan, dan jalur karier guru provinsi.

c.          Kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota

Dalam hal penyiapan calon guru, yakni bagaimana memperoleh calon guru yang tepat maka kewenangan kabupaten dan kota menyiapkan calon guru melalui kerjasama dengan LPTK dan lembaga pendidikan terkait. Pengangkatan dan penempatan guru dalam satuan pendidkan, yakni bagaimana mengangkat dan menempatkan guru baru/mutasi guru lama secara baik. Kewenangannya, meliputi masukan kebutuhan calon guru per kabupaten/kota, menentukan peta penempatan guru pada jenjang/satuan pendidikan di kabupaten/kota.

Pada penugasan guru, yakni bagaimana memberi tugas profesional guru secara tepat? Mencakup urusan penugasan guru pada satuan pendidikan di kabupaten/kota dan supervisi rutin guru pada satuan pendidikan. Sementara dalam hal pembinaan dan pengembangan guru secara profesional, yakni terkait bagaimana memelihara dan meningkatkan profesionalitas guru secara berkelanjutan sepanjang karier, mencakup urusan kegiatan refleksi profesional rutin guru dalam gugus satuan pendidikan dan penyegaran profesional guru berkala (semesteran) kabupaten/kota.










3.            Simpulan dan Rekomendasi

a.         Simpulan
Berdasarkan pembahasan maka dapat ditarik beberapa simpulan, sebagai berikut:
1)         Permasalahan penyiapan guru, rekrutmen dan pengangkatan guru, penempatan dan penugasan guru, dan pembinaan dan pengembangan guru masih belum siap, belum standar dan belum profesional baik menyangkut guru, LPTK, maupun Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2)         Mengatasi masalah menyangkut penyiapan guru, rekrutmen dan pengangkatan guru, penempatan dan penugasan guru, dan pembinaan dan pengembangan guru secara profesional, standarisasi mutu dan pembatasan LPTK, sentralisasi sistem rekrutmen, serta pengangkatan secara langsung lulusan LPTK perlu berdasarkan kebutuhan guru di Indonesia serta sinkronisasi program pembinaan dan pengembangan guru melalui MGMP, KKG dan MKKS.
3)         Implikasinya, sentralisasi sistem penyiapan, penempatan, penugasan, pembinaan dan pengembangan guru dilakukan secara terpadu dengan pola pelaksanaan secara regional. Standarisasi dan pembatasan jumlah LPTK yang berfungsi melayani kebutuhan pengadaan, penempatan, dan pembinaan karir guru secara regional.   Menyusun Revisi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk mengakomodasi perubahan mekanisme pendidikan, pengangkatan, penempatan, penugasan, pembinaan dan pengambangan guru yang sentralistik pada Kemendiknas dengan mekanisme pelaksanaan secara regional. Menyusun pola implementasi kebijakan sentralisasi pengelolaan guru secara bertahap, sesuai kesiapan birokrasi Kemendiknas dan LPTK, paling lama 5 tahun, sesuai pilot projek tahun 2012.

Berdasarkan simpulan maka dapat ditarik beberapa rekomendasi, sebagai berikut:
1)         Dalam hal penyiapan guru, perlu dilakukan standarisasi mutu LPTK dengan sistem asrama, berikatan dinas, berbasis disiplin bidang studi serta mempunyai sekolah laboratorium untuk menghasilkan guru yang berkompetensi pedagogik, profesional, emosional, dan spiritual serta berwawasan NKRI serta membatasi jumlah LPTK yang berfungsi sebagai pusat pendidikan preservice dan inservice guru yang menyelenggarakan program studi secara buka-tutup sesuai kebutuhan regional dan nasional. 

2)         Berkaitan dengan rekrutmen dan pengangkatan guru, perlu adanya sentralisasi sistem rekrutmen dan pengangkatan guru yang dilaksanakan secara terpadu dengan program pendidikan guru dengan ikatan dinas pada LPTK yang berfungsi memenuhi kebutuhan guru secara regional dan nasional. Dalam hal seleksi calon peserta pendidikan guru di LPTK diselenggarakan oleh Kemendiknas secara regional sesuai dengan peta kebutuhan guru secara nasional.

3)         Dalam hal penempatan dan penugasan guru, sebaiknya lulusan LPTK langsung  diangkat dan ditempatkan berdasarkan kerangka ikatan dinas dan kebutuhan tenaga guru di seluruh Indonesia. Penugaan guru mengajar sebagai guru rumpun bidang studi terutama untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah terpencil yang menerapkan sekolah kecil atau satu atap. Kemendikanas mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan guru yang dilaksanakan secara regional di tingkat provinsi.

Minggu, 07 Oktober 2012

Ujian Tengah Semester 2012

SELAMAT MENEMPUH UJIAN TENGAH SEMESTER

kepada siswa dan siswi SD Negeri 1 gintunglor, pada hari ini melaksanakan UTS untuk meningkatkan kemampuan dan menjadi tolak ukur keberhasilan pembelajaran selama 3 bulan pertama di SD Negeri 1 Gintunglor UPT pendidikan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon,,

semoga menjadi siswa dan siswa yang berprestasi,, berakhlak dan berbudi luhur...

karena nilai dan prestasi tidak akan tercapai tanpa adanya ujian di sekolah.
semoga sukse yah..

Sabtu, 22 September 2012

Selasa, 15 Mei 2012

Pengertian Kompetensi Guru

Menurut Mulyasa kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.

Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya . Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.

Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.

Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat kompetensi. Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional.
Sebelum membahas tentang kompetensi sosial dan kepribadian, penulis uraikan secara singkat tentang kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.


Sumber:www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com
, http://grosirlaptop.blogspot.com

tentang kompetensi guru

STANDAR KOMPETENSI GURU, STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS (PERMENDIKNAS NO 12, 13, DAN 16)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  5. Keputusan President Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLiK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
Pasal 1
(1)     Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2)     Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kuali-fikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/RaudatuI Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru seko-lah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru seko-lah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (SI) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Keterangan: Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.



STANDAR KOMPETENSI GURU

NO. KOMPETENSI INTI GURU KOMPETENSI GURU KELAS
I. Kompetensi Pedagodik
1 Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4 Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2 Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI. 2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.3 Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3 Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. 3.2 Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3.4 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4 Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. 4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5 Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan ka-rakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/ MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5 Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6 Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal. 6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan. 7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8 Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.3 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
8.6 Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9 Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar. 9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10 Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
II. Kompetensi Kepribadian
1 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. 11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat. 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. 12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa 13.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. 13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4 Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3 Bekerja mandiri secara profesional.
5 Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1 Memahami kode etik profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
III. Kompetensi Sosial
1 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. 16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. 17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3 Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendi-dik, termasuk memahami bahasa daerah setempat. 18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4 Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. 19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.
IV. Kompetensi Profesional
1 Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Bahasa Indonesia 20.1 Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2 Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3 Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4 Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5 Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6 Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
Matematika
20.7 Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8 Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9 Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10 Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
IPA
20.11 Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12 Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13 Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
IPS
20.14 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15 Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16 Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilrnu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17 Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
PKn
20.18 Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19 Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20 Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21 Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
2 Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 21.1 Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI. 21.2 Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
3 Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 22.2 Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4 Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. 24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Rabu, 04 April 2012

perlukan ada nya tes Calistung dalam PSB SD..?

Ada banyak jawaban, ada yang menjawab setuju dan tidak. Secara umum yang menjawab setuju beralasan dengan adanya tes masuk dengan Calistung (membaca, menulis dan berhitung) akan mempermudahkan guru dalam memberikan pelajaran ketika mulai masuk SD.

Tes masuk SD dengan calistung bisa digunakan jika bukan untuk dasar diterima atau tidak masuk SD. Tetapi tes masuk SD hanya digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik baru, sehingga guru bisa mempersiapkan sesuai dengan kemampuan peserta didik baru.

Tes masuk membaca, menulis dan berhitung hanya bertujuan untuk pemetaan awal kemampuan peserta didik. Hal tersebut perencanaan dini bagi guru kelas 1 dalam merancang proses pembelajaran yang akan dilaksanakan agar efektif dan tepat sasaran.

PAUD dan TK memiliki fungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.

Sehingga pada dasarnya PAUD dan TK adalah  prapendidikan dasar yang berperan menjadi pondasi sebelum masuk ke jenjang pendidikan dasar. Tidak ada kewajiban untuk harus bisa membaca, menulis atau berhitung. Di PAUD dan TK adalah tahap pembentukan karakter anak, masih mengajarkan membaca, menulis dan berhitung (calistung) dasar, di sekolah dasar (SD) itu lah, membaca, menulis dan berhitung mulai di ajarkan. Jadi tidak perlu dipaksakan adanya tes calistung untuk masuk sekolah dasar (SD).

persiapan UN SD 2012

bagi peserta didik SD Negeri 1 Gintunglor, persiapkan diri anda wahai anak-anakku semua,,dengan ulet dalam belajar, usaha keras dan berdisiplin dalam belajar...
untuk itu gapailah prestasi dengan baik dan usahakan unuk slalu fokus dengan cita-cata dan harapan yang di inginkan,,

ayo,, kamu bisa... ujian siapa takut..!!!